a. Tata Pamong
Fakultas Agama Islam (FAI) bertanggung jawab atas pengelolaan Prodi Ekonomi Syariah dengan menekankan struktur yang sistematis, tradisi akademik yang kuat, dan penggunaan wewenang yang bertanggung jawab. UPPS menjalankan tugas untuk mewujudkan visi “Berdaya saing, mandiri, berbudaya, islami dan bertaraf internasional dalam menghasilkan sarjana ekonomi syariah yang ahli dalam bidang Lembaga Keuangan syariah dan wirausaha syariah pada tahun 2031” melalui misi strategis yang meliputi tata kelola kelembagaan, pengembangan pendidikan berkualitas, peningkatan penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerja sama mitra strategis. Dasar pelaksanaan ini diatur dalam dokumen-dokumen seperti Pedoman Pengelolaan SDM Unisda, sistem pengelolaan SDM, dan Ortaker.
FAI mengadopsi sistem tata pamong berbasis good governance yang melibatkan lima pilar utama: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan. Struktur organisasi UPPS mencakup:
FAI memegang teguh nilai-nilai Islami dalam mengelola interaksi antar pemangku kepentingan, didukung oleh tradisi akademik seperti forum diskusi ilmiah, pelatihan kompetensi, serta implementasi kode etik yang termaktub dalam dokumen Etika Kehidupan Kampus. Mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diwajibkan mematuhi prinsip-prinsip etis yang telah dirumuskan dalam kebijakan fakultas dan diperkuat oleh pedoman-pedoman seperti Pedoman Perekrutan Dosen dan dokumen terkait lainnya.
Setiap aktivitas dirancang untuk mendukung tujuan strategis, seperti pelaksanaan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), program sertifikasi kompetensi, penguatan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat berbasis Ekonomi Syariah. Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi berkala dilakukan untuk menjamin relevansi dan kualitas seluruh program yang dijalankan oleh FAI, sebagaimana diatur dalam dokumen Pedoman Penilaian Kinerja Dosen dan Tendik serta panduan strategis lainnya.
Dengan struktur yang dinamis dan pengelolaan berbasis prinsip tata kelola yang baik, yang dirangkum dalam dokumen seperti Permenristekdikti Nomor 68 Tahun 2017, FAI berkomitmen untuk mengembangkan Prodi Ekonomi Syariah menjadi pusat keunggulan yang Islami dan berdaya saing internasional.
Fakultas Agama Islam (FAI) bertindak sebagai pengelola utama yang mengatur, mengawasi, dan mendukung pelaksanaan tugas Prodi Ekonomi Syariah untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan strategi yang telah ditetapkan. FAI memastikan peran setiap elemen organisasi berjalan harmonis melalui distribusi tanggung jawab yang jelas, pengambilan keputusan yang berbasis data, dan koordinasi yang terstruktur.
Gambar 2.1
Struktur Organisasi dan Tata Kelola Fakultas Agama Islam
| JABATAN | TUGAS POKOK | FUNGSI |
|---|---|---|
| Rektor | Memimpin dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan | Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan dan pelaksanaan tata kelola Unisda Pasal 5. |
| Dekan | Memimpin dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan Fakultas | Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, Pelaksanaan penelitian Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, Pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan pelaksanaan tata kelola fakultas. |
| Ketua Prodi | Melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu Keislaman dan/atau ilmu pengetahuan tertentu | Melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan tertentu.Menentukan dosen pemegang mata kuliah Mata Kuliah Memberi rekomendasi mahasiswa yang terlambat herregistrasiMengesahkan KRS mahasiswa; Merekomendasi Dosen Wali dan Pembimbing Praktikum; Menentukan Dosen Pembimbing, Penguji skripsi, dan Komprehensif;Menetapkan jadwal seminar proposal skripsi, ujian skripsi, Komprehensif, dan praktikum;Mengesahkan judul skripsi;Menandatangani jurnal presensi perkuliahan, nilai, persetujuan seminar proposal skripsi, dan ujian skripsi;Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan, dan bimbingan mahasiswa; Mengawasi pelaksanaan ujian-ujian; Memberi pengarahan dan melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian, diskusi, dan Kuliah Umum Program Studi;Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas. |
| Tata Usaha | Pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas;Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;Pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang di lingkungan Fakultas; danPelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas. | |
| BPM | Melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu | Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;Pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran;Pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran;Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan; danPelaksanaan urusan administrasi Lembaga |
Efektivitas organisasi dicapai melalui perencanaan strategis yang berbasis visi dan misi, pengawasan kinerja oleh pimpinan, serta pengambilan keputusan kolektif dalam forum rapat kerja. Sistem reward dan punishment diterapkan untuk menjaga motivasi kerja, sementara kebijakan berbasis data memastikan efisiensi operasional. Dengan tata pamong berbasis lima pilar ini, UPPS Prodi Ekonomi Syariah berkomitmen untuk menjadi pusat unggulan yang Islami dan bertaraf internasional.
Parameter dan perwujudan Sistem 5 pilar tata pamong yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil. Untuk menciptakan sistem tata pamong yang memnuhi kriteria tersebut, maka pelaksanaan tata pamong berpedoman pada aturan- aturan yang berlaku. Ke lima kriteria tersebut diuraikan sebagai berikut:
Proses pemilihan dekan, wakil dekan, serta ketua program studi di lingkungan Fakultas Agama Islam Unisda Lamongan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh universitas, dengan persetujuan Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (LPIS) Unisda Lamongan. Prosedur ini dirancang untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang kredibel, yaitu individu yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana diatur dalam statuta dan peraturan LPIS Unisda.
Calon pemimpin harus memiliki kompetensi yang komprehensif, termasuk pengetahuan yang mendalam dan pengalaman yang relevan dalam pembelajaran di fakultas, khususnya pada Prodi Pendidikan Bahasa Inggris. Selain itu, calon diharapkan memiliki keahlian dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, memahami Statuta dan Peraturan LPIS Unisda, serta menunjukkan integritas yang tinggi, mencakup prinsip-prinsip kepemimpinan yang berwibawa, jujur, dan beretika.
Pemilihan dilakukan melalui tahapan sistematis yang mencakup penjaringan calon, verifikasi kelayakan, penilaian oleh panelis, serta penetapan oleh Rektor. Untuk pemilihan dekan dan wakil dekan, Rektor membentuk panitia pemilihan serta panelis yang bertugas menilai presentasi dari para calon. Berdasarkan hasil penilaian dan masukan panelis, Rektor menetapkan calon terbaik untuk diangkat sebagai dekan atau wakil dekan.
Dalam pemilihan ketua program studi, Rektor meminta Dekan untuk menginisiasi proses pemilihan di tingkat prodi. Dekan kemudian meneliti berkas calon, menetapkan bakal calon, dan mengarahkan prodi menyelenggarakan pemilihan secara demokratis. Hasil pemilihan disampaikan kepada Rektor untuk penetapan akhir. Proses ini mencerminkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang mendukung terwujudnya kepemimpinan yang berkualitas dan berintegritas di lingkungan Fakultas Agama Islam Unisda Lamongan.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan pencapaian visi, misi, serta tujuan program studi, pimpinan program studi menerapkan prinsip transparansi dalam penyusunan program kegiatan dan anggaran. Proses ini dilakukan secara kolaboratif dengan UPPS melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang didasarkan pada pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Universitas.
RKAT UPPS ini kemudian disampaikan kepada Rektor untuk disahkan dan dikembalikan kepada UPPS setelah Dekan menandatangani pakta integritas. Dengan mekanisme ini, seluruh pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran di UPPS selalu merujuk pada RKAT yang telah ditetapkan.
Setiap perubahan yang diperlukan dalam RKAT harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Rektor, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (LPIS) Unisda. Proses ini memastikan bahwa pengelolaan UPPS berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertanggungjawaban pimpinan kepada anggota organisasi diwujudkan melalui implementasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang menjadi cerminan pelaksanaan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan melibatkan seluruh anggota. Dalam pelaksanaannya, UPPS dapat membentuk kepanitiaan, yang legalitasnya ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. Melalui struktur kepanitiaan ini, tanggung jawab atas kemajuan setiap kegiatan serta penggunaan anggaran dapat dikelola, dipantau, dan dikendalikan secara efektif.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh UPPS disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap. Penyampaian laporan ini dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan mekanisme pelaporan ini, setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan, sehingga saat dilakukan audit oleh pihak internal maupun eksternal, data pendukung dapat disajikan secara lengkap dan valid.
Proses ini didukung oleh Satuan Audit Internal (SAI), yang berperan dalam pendampingan pelaporan keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kas (cash opname), serta audit keuangan internal secara berkala. Kehadiran SAI memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan mendukung tata kelola keuangan yang unggul di UPPS.
Pembuatan dan pelaporan progress report serta laporan sasaran mutu UPPS secara rutin setiap tahun merupakan bentuk nyata dari pertanggungjawaban Dekan dalam mengelola UPPS kepada Rektorat, yang meliputi Rektor dan Wakil Rektor. Laporan ini juga mencerminkan akuntabilitas atas capaian prestasi dan pelaksanaan kegiatan akademik di Fakultas Agama Islam Unisda Lamongan.
Laporan Pertanggungjawaban terkait kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seperti proses pembelajaran, PPL, skripsi, dan KKN, disampaikan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kerja Sama, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Untuk aspek keuangan, keaktifan dosen, jabatan fungsional, serta sarana dan prasarana, laporan disampaikan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan kepada Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan.
Sementara itu, kegiatan kemahasiswaan, seperti HMJ, BEM Fakultas, partisipasi dalam perlombaan, pemberian beasiswa, dan aktivitas alumni FKIP, dilaporkan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan Syiar Keislaman.
Aspek keadilan pada tata pamong UPPS Diberlakukannya kode etik pada semua para mahasiswa, dan disosialisasikan melalui buku panduan akademik. Membagi secara adil jumlah mahasiswa Bimbingan Akademik setiap dosen berdasarkan hak keahlian dan riset yang dilakukan mahasiswa, sesuai bidang dosen masing-masing di program studi. Memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa baik mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Memberikan penghargaan atas kinerja, pengembangan kompetensi dan karir dosen. Penghargaan diberikan untuk memotivasi semua dosen dalam mengembangakan tri dharma perguruan tinggi agar kedepannya semakin baik dan berprestasi
Unit Pengelola Program Studi Ekonomi Syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses tata kelola program studi berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, adil, dan bebas dari konflik kepentingan. Perencanaan dilakukan dengan menyusun visi, misi, tujuan, dan strategi yang sejalan dengan kebutuhan pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal. Pengorganisasian melibatkan pembentukan struktur yang jelas, pembagian tugas yang terarah, dan penyediaan sumber daya yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program.
Dalam tahap pengarahan, Program Studi Ekonomi Syariah memberikan panduan dan supervisi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, disertai dengan pemberian motivasi dan fasilitasi kepada seluruh pihak terkait. Pengendalian dilakukan melalui mekanisme evaluasi yang berkelanjutan, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pengukuran kinerja terhadap indikator yang telah ditetapkan.
Fakultas Agama Islam memiliki dan menjalankan fungsi yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kegiatan program studi di Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Darul ‘Ulum memiliki strukturorganisasi dan tata kelola yang disusun berdasarkan STATUTA Universitas dengan nomor 0014/PP-LPIS-DU/K.1/XII/2020/SK terkait tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. Dalam pengelolaan perguruan tinggi Universitas Islam Darul ‘Ulum memiliki struktur organisasi, rektoryang dibantu oleh wakil rector 1, wakil rektor 2 dan wakil rector 3 yang bertanggung jawab langsung kepada PPLPIS. Padas struktur organisasi di tingkat FAI, dekan dibantu 2 wakil dekan 2, kaprodi.
Implementasi tata pamong sebagai upaya dalam mewujudkan visi dan misi, guna mencapai tujuanserta sasaran strategis diwujudkan dalam pedoman etika bagi seluruh civitas akademik danmitra program studi,yang dimana didalamnya mencangkup tata cara etis dalam menjalankan tugasdan tanggungjawab pada masing-masing melalui perilaku etika dosen, etika tenaga kependidikan, etika mahasiswa, serta mitra pada program studi. Segala kebijakan dan keputusan pimpinan selalu disampaikan kejajaran dan program studi melalui rapat-rapat pertemuan tersebut agar terjamin dan transparan yang dilakukan setiap satu bulan sekali dan telah terdokumentasi dengan baik. Seluruh civitas akademik fakultas aktif dalam kegiatan Khotmil Qur’an dan Majelis Dzikir Al Khidmah yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali.
Dua tradisi diatas menggambarkan bahwa fakultas telah melampaui renstra. Selain itu adanya fasilitas teknologi dan informasi di Lingkungan Unisda mendorong terciptanya sistem komunikasi paper less office (PLO) sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi antar pimpinan difakultas dengan program studi, fakultas dengan rektorat, serta program studi dengan dosen. Kebijakantentang prioritas pengembangan program studi yang dimasukkan dalam Renstra selalu dibicarakan dan didiskusikan bersama denganprogram studi dan dosen untuk menjamin rasakeadilan di lingkungan Fakultas. Penyusunan anggaran dan program kerja juga melibatkan program studi, pengelola laboratorium, ketua lembaga, gugus penjaminan mutu, serta unit penunjang lainnya.
Implementasi penjaminan mutu dimotori oleh Badan Penjaminan Mutu dengan SK Rektor No. 004/U/A.2/IV/2022/SK tentang Badan Penjaminan Mutu Unisda dan SK Dekan No. 089/F5/A.2/VII/2022 tentang Gugus Penjaminan Mutu. BPM berperan sebagai penjaminan mutu pada aspek kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan akademik, keuangan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Unisda berdasarka pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Nomor: 019/U/A.1/IV/2022/SK yang teridiri dari kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formulir mutu.
Perencanaan dan pengembangan program Dasa dharma perguruan tinggi mengacu kepada sistem dalam alur terstruktur yang bersifat bottom up, mulai rapat prodi, fakultas dan rapat pimpinan ditingkat universitas dan setiap semesternya juga dilaksanakan rapat fakultas dan rapat universitas. Dosen prodi mengemban tugas tambahan seperti chief editor jurnal, gugus jaminan mutu, Ketua Pusat Pengembangan Karir dan Wirausaha, Ketua Galeri Investasi Unisda, dan Tax Center Unisda. Tata pamong Fakultas Agama Islam Unisda yang adil tercermin dengan memberikan kesempatanyang sama kepada pendidikdantenaga kependidikan untuk mendapatkan peningkatan kemampuan melalui pelatihan maupun studilanjut serta menempati jabatan fungsional dan struktural. FAI Unisda juga memberikan kesempatan yang sama kepada dosen untuk melaksanakan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat selama masih dalam koridor peraturan universitas yang berlaku dalam pelaksanaan Dasadama perguruan tinggi. Pemberian reward yang berlaku di FAI Unisda juga dalam bidang penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat dengan memberikan dana untuk kegiatan tersebut.
Reward lainnya berupa uang penghargaan dan piagam yang diberikan kepada dosen dan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Selain reward, juga diberlakukan punishment yang telah diatur dalam peraturan Dekan (SOP reward dan punishment). Pelaksanaan tatapamongdiFAI dilaksanakan secara utuh menyeluruh meliputi seluruh unsur yang menunjang terwujudnya pencapaian visi, misi, tujuan dan strategi Fakultas. Selain itu, Fakultas senantiasa berusaha meningkatkan integritas pengelola,tenaga pendidik atau dosen,mahasiswa dan mitra FAI, hal ini tercermin pada renstra dengan SK Dekan 038/FAI/A.1/III/2022/SK tentang Rencana Strategis (Renstra) FAI Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan.
Unit Pengelola Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Islam Darul Ulum Lamongan secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra untuk mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kegiatan kerja sama meliputi program magang mahasiswa di lembaga keuangan syariah, pelatihan kewirausahaan berbasis syariah bersama UMKM, seminar nasional tentang ekonomi syariah, serta kolaborasi riset dengan lembaga akademik dan non-akademik. Selain itu, juga melibatkan mitra dalam penyusunan kurikulum untuk memastikan kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri.
Hasil dari kegiatan-kegiatan ini menunjukkan dampak positif, seperti meningkatnya keterampilan praktis mahasiswa, terjalinnya hubungan yang erat antara akademisi dan praktisi, serta kontribusi nyata program studi terhadap pengembangan ekonomi berbasis syariah di masyarakat. Misalnya, melalui pelatihan kewirausahaan, mahasiswa mampu mendirikan usaha mandiri yang sesuai dengan prinsip syariah. Sementara itu, hasil kolaborasi riset telah menghasilkan publikasi ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan. Kemitraan ini tidak hanya memperkuat posisi program studi sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah di tingkat lokal maupun nasional.
Unit Pengelola Program Studi memastikan keselarasan dan konsistensi antara kerja sama yang dibangun dengan mitra eksternal dan internal, visi, misi, tujuan, serta aspirasi para pemangku kepentingan. Visi program studi yang berorientasi pada pengembangan ilmu ekonomi syariah yang berdaya saing menjadi landasan utama dalam setiap kerja sama yang dijalin. Misi program studi, yang mencakup peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, diintegrasikan dengan kebutuhan dan aspirasi pemangku kepentingan, seperti mahasiswa, alumni, mitra industri, serta masyarakat.
Kerja sama ini dirancang untuk merespons isu-isu terkini di bidang ekonomi dan bisnis, seperti perkembangan teknologi finansial syariah, keberlanjutan (sustainability), dan inklusi keuangan. Sebagai contoh, program studi menjalin kemitraan strategis dengan lembaga keuangan syariah, perusahaan berbasis syariah, dan institusi penelitian untuk mengembangkan program pelatihan, penelitian bersama, dan program pengabdian masyarakat yang relevan. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kapasitas mahasiswa dan dosen, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam meningkatkan literasi dan implementasi ekonomi syariah di masyarakat.
Dengan pendekatan yang terintegrasi, Unit Pengelola Program Studi berupaya menciptakan dampak positif yang luas bagi seluruh pemangku kepentingan. Mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang relevan dengan kebutuhan industri, mitra kerja sama memperoleh solusi dan inovasi berbasis ekonomi syariah, dan masyarakat merasakan manfaat dari implementasi konsep ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini memastikan bahwa program studi terus berkembang secara dinamis, sejalan dengan perubahan global dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Unit Pengelola Program Studi Ekonomi Syariah secara aktif menjalin kerja sama di bidang Ilmu Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (EMBA) untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, program studi menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan syariah, perusahaan berbasis syariah, serta institusi pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri. Kerja sama ini mencakup pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan industri, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta penyelenggaraan seminar dan pelatihan yang relevan dengan isu ekonomi dan bisnis, seperti perkembangan teknologi finansial syariah dan manajemen keberlanjutan.
Dalam bidang penelitian, unit pengelola berkolaborasi dengan mitra nasional dan internasional untuk melakukan penelitian bersama terkait isu-isu terkini, seperti inklusi keuangan syariah, green economy, dan digitalisasi bisnis syariah. Penelitian ini tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah yang berkualitas, tetapi juga memberikan rekomendasi praktis bagi pengembangan ekonomi dan bisnis syariah di tingkat lokal dan global.
Di bidang pengabdian kepada masyarakat, kerja sama dilakukan melalui program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah, seperti pendampingan UMKM syariah, pelatihan akuntansi berbasis syariah untuk masyarakat, dan pengelolaan wakaf produktif. Kegiatan ini memberikan dampak positif berupa peningkatan literasi ekonomi syariah di masyarakat, pengembangan kapasitas pelaku usaha lokal, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik ekonomi sehari-hari.
Melalui cakupan kerja sama yang komprehensif ini, program studi tidak hanya berkontribusi pada penguatan pendidikan dan penelitian di bidang EMBA, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam pengembangan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai tingkatan.
Unit Pengelola Program Studi Ekonomi Syariah secara rutin melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dijalankan untuk memastikan keberlanjutannya serta dampak yang dihasilkan. Evaluasi dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, termasuk pengumpulan data dan umpan balik dari semua pihak yang terlibat, seperti dosen, mahasiswa, mitra kerja sama, dan masyarakat penerima manfaat. Penilaian mencakup aspek relevansi, efektivitas, efisiensi, serta dampak kerja sama terhadap peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dampak internal yang dievaluasi meliputi peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa, relevansi kurikulum dengan kebutuhan industri, serta penguatan reputasi program studi. Sementara itu, dampak eksternal yang dianalisis mencakup kontribusi nyata kerja sama terhadap mitra industri, masyarakat, dan perkembangan ekonomi syariah di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Sebagai tindak lanjut, hasil evaluasi dijadikan dasar untuk memperbaiki, memperluas, atau menghentikan kerja sama tertentu. Program studi juga mengembangkan rencana strategis baru, seperti menginisiasi kolaborasi di bidang yang lebih relevan dengan isu-isu terkini, meningkatkan intensitas kegiatan bersama, atau menyesuaikan tujuan kerja sama agar lebih sesuai dengan visi, misi, dan kebutuhan pemangku kepentingan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kerja sama memberikan dampak positif yang maksimal, baik secara internal bagi pengembangan program studi, maupun secara eksternal bagi mitra dan masyarakat luar.
