[email protected] (0322) 390497 ext. 117

Bismillah membangun generasi Islami
University With Global Vision

Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian Kepada Masyarakat

a. Pelaksanaan dan Pendanaan 

  1. Unit Pengelola Program Studi mendeskripsikan pedoman pelaksanaan dan roadmap pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan visi dan misi serta isu-isu ekonomi dan bisnis yang berkembang baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Pengabdian masyarakat di Fakultas Agama Islam Program Studi Ekonomi Syariah dilaksanakan berdasarkan pedoman pengabdian kepada Masyarakat yang telah ditentukan oleh LPPM UNISDA. Kebijakan dalam bentuk peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur di PS dan UPPS adalah Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (Arkan) 2018-2028, Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Darul ‘ulum Tahun 2017-2031, Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor: 038/FAI/A.1/III/2022/SK tentang Rencana Strategis (Renstra) FAI, Rencana Strategis (Renstra) dan Roadmap Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Agama Islam yang kemudian dapat diturunkan pada Prodi Ekonomi Syariah UNISDA. Peraturan di atas sudah disosialisasikan pada kegiatan lokakarya dengan melibatkan pimpinan perguruan tinggi, fakultas dan prodi, selanjutnya diturunkan dan diimplementasikan di prodi masing-masing. Implementasi kebijakan tersebut menghasilkan data penelitian, yang selanjutnya dilakukan kajian dan analisis sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan yang berlanjut.

Pelaksanaan pengabdian masyarakat di Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA) baik tingkat Universitas maupun UPPS didasarkan pada buku panduan pedoman PKM Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), ditunjukkan dengan buku panduan PkM tahun 2021-2025, Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA). Program Studi Ekonomi syariah melakukan berbagai macam aktivitas PkM berdasarkan visi, misi, tujuan dan strategi program studi sebagaimana tertuang dalam Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor: 038/FAI/A.1/III/2022/SK tentang Rencana Strategis (Renstra) FAI. Program studi Ekonomi Syariah juga mendorong DTPS dalam melaksanakan PkM terkait hilirisasi dengan hasil luaran PkM. DTPS selalu didorong melaksanakan PkM dengan melibatkan mahasiswa dan hasil luaran PkM bisa dipublikasikan pada jurnal pengabdian. Peta Jalan Pengabdian kepada Masyarakat sudah disosialisasikan dalam kegiatan lokakarya, Kegiatan tersebut melibatkan pimpinan perguruan tinggi, fakultas dan prodi, selanjutnya diimplementasikan oleh prodi masing-masing. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan mutu PkM berkelanjutan dan konsisten. Hasil luaran PkM diharapkan dapat disinergikan dengan kebutuhan mitra atau stakeholder serta bernilai komersial.

Dosen-dosen di UPPS dalam melakukan beberapa program pengabdian kepada masyarakat melibatkan mahasiswa. Aktivitas PkM berdasarkan banyaknya kegiatan PkM yang dilaksanakan DTPS selama satu tahun. Relevansi PkM berdasarkan keterkaitan tema dan topik PkM dengan bidang keahlian dosen di DTPS melibatkan mahasiswa pada kegiatan PkM dari menyusun proposal, pengumpulan data, analisis data, dan menyusun laporan, hingga luaran PkM berupa artikel yang diterbitkan di jurnal pengabdian. Aktivitas PkM yang melibatkan mahasiswa dilakukan oleh DTPS pada kurun waktu tiga tahun terakhir tertulis dalam bukti.

  1. Unit Pengelola Program Studi dan program studi mendeskripsikan sumber pendanaan untuk mendorong dosen agar mengikuti pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi serta isu-isu ekonomi dan bisnis yang berkembang baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Sebagaimana halnya pada SN-DIKTI pada Permendikbud RI no. 3 di pasal 65 ayat (2) dan pasal 66 yang menyatakan bahwa Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana internal untuk Pengabdian kepada Masyarakat. Berdasarkan hal tersebut dan SK Rektor Universitas Universitas Islam Darul Ulum Lamongan tentang dana pengabdian kepada masyarakat, maka LPPM UNISDA mendapatkan amanat untuk menyalurkan dana internal Universitas dalam pengembangan program-program Penelitian dan Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh UPPS.

Pelaksanaan hibah internal UNISDA untuk program pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada beberapa tahapan sesuai dengan alur SOP Pelaksanaan dan Pendanaan kegiatan Pengabdian Masyarakat. Tahap 1, submit usulan proposal ke LPPM untuk dapat diproses dan dinilai kesesuaian Program Pengmas Dosen UPPS sesuai dengan roadmap Fakultas, UPPS dan panduan yang telah diberikan oleh pihak LPPM UNISDA. Berikutnya di tahap 2, pendanaan pelaksanaan Pengabdian Masyarakat. Selanjutnya tahap 3, berupa pendanaan publikasi yang diberikan setelah dosen melakukan pelaporan kemajuan dari pelaksanaan Pengabdian Masyarakat. Total Hibah internal PkM yang diberikan ke setiap dosen di UPPS berkisar di nominal Rp. 1.500.000,- untuk pendanaan kegiatan PPM di tahun 2019, Rp. 3.000.000,- di tahun 2020 dan Rp. 5.000.000,- untuk pendanaan tahun 2021. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat program kemitraan masyarakat bersifat mono tahun ditujukan kepada dosen yang akan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat secara individu.

Pengembangan program pengabdian kepada masyarakat ditandai dengan adanya perubahan paradigma, yaitu dari paradigma pembangunan (development) menjadi pemberdayaan (empowerment), oleh karenanya proses penyelenggaraan PPM dilakukan dengan memasukkan unsur mahasiswa dalam partisipasi pelaksanaan PkM.

Pendanaan pelaksanaan PkM di tingkat internasional didapatkan pula secara eksternal pendanaan PkM yang terealisasi di tahun 2020 dan 2024, berasal dari kegiatan internasional Thailand yang merupakan bentuk kolaborasi antar PS S1 Ekonomi Syariah dengan Yala Rajabhat University. Sehubungan dengan pendanaan PkM yang telah dilakukan di PS S1 Ekonomi Syariah UNISDA, agar mengikuti pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi serta isu-isu ekonomi dan bisnis yang berkembang baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional maka dapat dikatakan bila performa kegiatan dan pendanaan pada UPPS bersama dengan PS S1 Ekonomi Syariah telah terlampaui dari SN-DIKTI di pasal 55 dengan 6 standar sedangkan pada standar mutu PS pada nomor 24 mengenai pendanaan dan pembiayaan PkM yang memiliki 14 pernyataan standar dengan 5 kriteria indikator. Sumber pendanaan PkM UPPS dan PS S1 Ekonomi Syariah telah terbukti telah mampu mewujudkan pelaksanaan pendanaan PkM di taraf nasional dan kegiatan internasional.

  1. Unit Pengelola Program Studi memiliki sumber pendanaan dan realisasi yang berasal dari internal, pemerintah, industri, dan lembaga lain yang relevan dan mendukung visi, misi, tujuan, dan strategi.

Pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berasal dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi yang diamanatkan oleh Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) tahunan dari tahun 2018 sampai 2022 yang dikelola oleh LPPM UNISDA sebagaimana yang tertulis pada rencana strategis pengabdian masyarakat tahun 2021 – 2025 sebagai upaya dalam mendukung visi, misi, tujuan dan strategi UNISDA.

Sumber pendanaan dan realisasi yang berasal dari internal, pemerintah, industri, dan lembaga lain yang relevan oleh Unit Pengelola Program Studi didapatkan secara eksternal yang berasal dari kegiatan internasional Thailand dan hibah PkM skema kegiatan MBKM. Sehubungan dengan terlaksananya pendanaan PkM yang telah dilakukan di PS S1 Ekonomi Syariah UNISDA tersebut maka dapat dikatakan bila performa kegiatan dan pendanaan pada UPPS telah terlampaui SN-DIKTI pasal 65 dengan standar mutu prodi yaitu standar 24 tentang standar pendanaan dan pembiayaan PkM, dimana pada SN-Dikti hanya memiliki 5 indikator sedangkan pada standar mutu prodi memiliki 14 indikator. serta dapat mewujudkan sumber pendanaan PkM bersama lembaga lain yang relevan di taraf kegiatan nasional maupun internasional.

b. Diseminasi dan Kontribusi hasil

  1. Unit Pengelola Program Studi mendeskripsikan pengabdian kepada masyarakat dosen dan/atau dosen dengan mahasiswa yang sesuai dengan roadmap pengabdian kepada masyarakat dan/atau bermitra dengan pihak eksternal pada tahun berjalan serta didesiminasikan dalam publikasi dan/atau pertemuan ilmiah tingkat lokal, nasional atau internasional dan mendukung visi, misi, tujuan, dan strategi.

Demi terlaksananya program penelitian dan pengabdian masyarakat di UNISDA, maka LPPM mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang standar Nasional Pendidikan Tinggi yang sebelumnya dituangkan di dalam permenristekdikti nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan permenristekdikti nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan atas permenristekdikti nomor 44 tahun 2015. Adapun standar penelitian dan pengabdian masyarakat dalam implementasinya mengacu pada 8 standar implementasi.

Pelaksanaan program PkM S1 Ekonomi Syariah UNISDA didasarkan pada pelaksanaan output lanjutan dari RIP Program Studi S1 Ekonomi Syariah yang dituangkan dalam roadmap pelaksanaan program PkM PS S1 Ekonomi Syariah yang didasarkan pada standar mutu 21 PS S1 Ekonomi Syariah pada pelaksanaan PkM dengan 12 pernyataan standar terkait diseminasi. Berdasarkan roadmap dan pelaksanaan DTPS dalam kegiatan PkM dapat diketahui bahwa pelaksanaan PkM di PS S1 Ekonomi Syariah SN-DIKTI pasal 58 dengan 5 kewajiban terkait sosialisasi PkM, sedangkan baku mutu Besaran hasil PkM untuk DTPS terlihat di standar mutu PS nomor 17 dengan 11 kewajiban terkait diseminasi hasil PkM yang dilaksanakan oleh DTPS dan terintegrasi dengan standar mutu PS nomor 18 terkait isi PkM yang wajib dilakukan oleh DTPS S1 Ekonomi Syariah dengan 14 standard dan 5 kriteria indikator, maka dapat dinyatakan bila diseminasi PS S1 Ekonomi Syariah dapat dikatakan telah terlampaui dari SN-DIKTI.

Diseminasi realisasi PkM PS S1 Ekonomi Syariah yang berasal dari kegiatan internasional Thailand dapat terlihat dengan publikasi narasi yang terlaporkan dan hasil publikasi pada media yang telah dilakukan dan hibah PkM skema kegiatan MBKM PS S1 Ekonomi Syariah Unisda.

  1. Unit Pengelola Program Studi dan program studi mendeskripsikan kontribusi hasil pengabdian kepada masyarakat pada pengembangan pengajaran, ilmu pengetahuan, dan praktik di bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Ekonomi Syariah baik di tingkat lokal, nasional, atau internasional, dan mendukung visi, misi, tujuan, dan strategi.

Secara umum berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Nomor: 038/FAI/A.1/III/2022/SK tentang Rencana Strategis (Renstra) FAI, kontribusi hasil PkM UPPS bersama dengan PS S1 Ekonomi Syariah UNISDA diarahkan untuk : (a) Menciptakan inovasi teknologi untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia dengan melakukan komersialisasi hasil penelitian; (b) Memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung; (c) Melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat tersisih (preferential option for the poor) pada semua strata, yaitu masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan (d) Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia dan kelestarian sumber daya alam.

PkM DTPS S1 Ekonomi Syariah UNISDA pada dasarnya merupakan kegiatan implementasi hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen UNISDA. Implementasi diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat yang secara tidak langsung dapat terlihat dari publikasi DTPS pada media massa selama periode tahun 2021-2024.

Pelaksanaan PkM yang dilakukan oleh DTPS S1 Ekonomi Syariah sesuai dengan prosedur, tatanan dan aturan yang telah ditetapkan oleh LPPM UNISDA. Adapun aturan ini selalu dilakukan pembaharuan terkait dengan kebutuhan solusi dari berbagai issue yang terjadi di bidang ekonomi, manajemen dan Ekonomi Syariah yang dapat terlihat pada link berikut.

Berdasarkan roadmap tersebut, maka seluruh kegiatan dan pelaksanaan PkM oleh DTPS S1 Ekonomi Syariah UNISDA akan dilakukan evaluasi kesesuaian PkM DTPS dengan program review yang dilakukan bersama dengan LPPM UNISDA dan UPPS untuk melakukan penilaian pelaksanaan PkM PS S1 Ekonomi Syariah UNISDA. Penilaian kesesuaian PkM DTPS dengan jalur S1 Ekonomi Syariah UNISDA PS dilakukan melalui Program Penilaian Pendanaan Internal (UPPS) PkM yang dipimpin oleh LPPM dengan formulir penilaian pelaksanaan PkM.

Kontribusi hasil pengabdian kepada masyarakat diimplementasikan dengan melibatkan mahasiswa dengan laporan akhir pengabdian masyarakat yang wajib unggah pada Digital Library Universitas Darul Ulum Lamongan. Kelanjutan hasil Penelitian yang diimplementasikan di Pengabdian Masyarakat akan dilanjutkan dengan luaran penelitian dan PkM periode tahun 2021-2024 dalam pengembangan pengajaran, ilmu pengetahuan, dan praktik yang dilakukan oleh para dosen-dosen S1 Ekonomi Syariah.Berdasarkan hal tersebut, maka kontribusi hasil PkM pada pengembangan pengajaran, ilmu pengetahuan, dan praktiknya program pelaksanaan PkM PS S1 Ekonomi Syariah dapat dikatakan performa kegiatan PkM pada PS telah terlampaui dari SN-DIKTI. Hal ini dapat dibuktikan dengan SN-DIKTI pasal 57 tentang standar hasil PkM terdapat 2 poin standar realisasi, sedangkan untuk Standar Mutu di Nomor 17 tentang Hasil PkM dengan 11 poin standar kriteria. Begitu Pula dengan kegiatan PkM bersifat nasional maupun internasional, ditunjukkan dengan adanya hibah eksternal yang berasal dari kegiatan internasional Thailand.