Tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) tiap-tiap personalia di atas dapat dilihat di bawah ini.
Dekan Memimpin, mengelola, mengembangkan, dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), tata kelola kelembagaan, sumber daya, serta penguatan nilai-nilai keislaman di lingkungan Fakultas Agama Islam sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan universitas.
Wakil Dekan 1 Membantu Dekan dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, pengembangan kurikulum, penjaminan mutu akademik, serta peningkatan kualitas tridharma bidang pendidikan di lingkungan Fakultas Agama Islam.
Wakil Dekan 2 Membantu Dekan dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan bidang kemahasiswaan, pengelolaan alumni, serta penguatan dan pengembangan syiar Keislaman Aswaja Annahdliyah di lingkungan Fakultas Agama Islam.
Wakil Dekan 3 Membantu Dekan dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pengelolaan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, serta pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Fakultas Agama Islam
Ketua Program Studi Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi serta menjamin mutu akademik sesuai dengan visi, misi, dan standar mutu yang ditetapkan fakultas dan universitas.
GPM Melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas guna menjamin tercapainya standar mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
UPM Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat program studi melalui penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) guna menjamin mutu akademik dan tata kelola prodi secara berkelanjutan.
KabagTata Usaha Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh layanan administrasi di lingkungan Fakultas Agama Islam yang meliputi administrasi akademik, keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, serta umum dan perlengkapan. Kabag TU bertanggung jawab memastikan tertib administrasi, kelancaran layanan, serta kesesuaian pelaksanaan tugas dengan peraturan universitas dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
TU Kemahasiswaan Melaksanakan layanan administrasi kemahasiswaan yang meliputi pengelolaan data mahasiswa, pelayanan surat-menyurat akademik dan non-akademik, pengelolaan beasiswa, kegiatan organisasi kemahasiswaan, serta dokumentasi prestasi mahasiswa. Bertanggung jawab mendukung kelancaran kegiatan kemahasiswaan secara tertib, akurat, dan akuntabel
TU Kepegawaian Melaksanakan administrasi kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan, meliputi pengelolaan data kepegawaian, pengarsipan dokumen, pengusulan kenaikan pangkat/jabatan fungsional, pengelolaan beban kerja dosen (BKD), presensi, serta administrasi hak dan kewajiban pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
TU Administrasi Akademik Melaksanakan administrasi akademik yang meliputi pengelolaan jadwal perkuliahan, penginputan dan pengarsipan nilai, pengelolaan KRS dan KHS, dokumentasi kurikulum, pelayanan surat akademik, serta pelaporan akademik secara berkala untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Kepala Laboratorium Komputer Memimpin dan mengelola laboratorium komputer sebagai sarana pendukung pembelajaran, penelitian, dan pengembangan kompetensi digital mahasiswa. Bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pemeliharaan perangkat keras dan lunak, pengaturan jadwal penggunaan, serta pengembangan literasi teknologi informasi di lingkungan fakultas.
Kepala Laboratorium Microteaching Memimpin dan mengelola laboratorium microteaching sebagai sarana praktik pembelajaran bagi mahasiswa calon pendidik. Bertanggung jawab atas pengelolaan jadwal praktik, pengembangan perangkat simulasi pembelajaran, pemeliharaan sarana pendukung (audio-visual dan perangkat evaluasi), serta pelaksanaan evaluasi keterampilan mengajar mahasiswa secara sistematis dan terukur.
Kepala LPPAI Memimpin dan mengoordinasikan program pendidikan, pelatihan, kajian, serta pengembangan nilai-nilai keislaman berbasis Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah di lingkungan fakultas dan masyarakat. Bertanggung jawab atas perencanaan program, pelaksanaan kegiatan pengembangan keagamaan, kemitraan eksternal, serta evaluasi dampak program terhadap penguatan karakter keislaman sivitas akademika.
Kepala Pusat Bahasa Memimpin dan mengelola laboratorium bahasa sebagai sarana peningkatan kompetensi bahasa (Arab, Inggris) bagi mahasiswa dan dosen. Bertanggung jawab atas penyusunan program pelatihan bahasa, pengelolaan fasilitas, evaluasi pembelajaran berbasis laboratorium, serta penguatan kemampuan bahasa sebagai bagian dari peningkatan mutu lulusan.
Dosen Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keilmuan. Bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan pembelajaran, membimbing mahasiswa, menghasilkan karya ilmiah, serta mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pengembangan institusi secara berkelanjutan.