Tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) tiap-tiap personalia di atas dapat dilihat di bawah ini.
1. Tupoksi Dekan
a. Tugas Pokok dan Fungsi: Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
b. Uraian Tugas:
1) Menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan (RIP) Fakultas, Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
2) Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
3) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
4) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
5) Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
6) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
7) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
8) Melaksanakan pembinaan civitas akademik;
9) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas.
2. Tupoksi Wakil Dekan Akademik
a. Tugas Pokok dan Fungsi: Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan akademik atau pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Uraian Tugas:
1) Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2) Membina Dosen di bidang akademik;
3) Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
4) Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester;
5) Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
6) Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik;
7) Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik;
8) Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik;
9) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
3. Tupoksi Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni
a. Tugas Pokok dan Fungsi: Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
b. Uraian Tugas:
1) Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
2) Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
3) Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
4) Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Darul Ulum dan Ikatan Alumni Fakultas;
5) Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
6) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
4. Tupoksi Ketua Program Studi
a. Tugas Pokok dan Fungsi: Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, dan membina sivitas akademika dan tenaga administrasi di lingkungan prodi
b. Uraian Tugas:
1) Mengkoordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan prodi;
2) Merencanakan jadwal kuliah, praktikum, dan evaluasi hasil belajar;
3) Mengkoordinir pelaksanaan perkuliahan dan praktikum bidang studi di lingkungan universitas dan program studi;
4) Mengkoordinir proses pelaksanaan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas di bidang studi terkait.
5) Mengkoordinir perencanaan, penyediaan, dan pengusulan kebutuhan sarana kuliah dan praktikum serta prasarana pendidikan.
6) Memonitor jalannya proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum.
7) Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi yang telah berjalan.
8) Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.
9) Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi.
5. Tupoksi Gugus Penjaminan Mutu
a. Tugas Pokok dan Fungsi: unsur pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas kepada Dekan.
b. Uraian Tugas:
1) Merencanakan, mengkoordinir, mengevaluasi dan melakukan pengendalian implementasi SPMI bersama ketua program studi pada tingkat fakultas.
2) Melaporkan secara berkala implementasi SPMI fakultas kepada Dekan.
3) Berkoordinasi dengan BPM dalam melakukan tugas dan fungsinya.