Berdasarkan kalender akademik 2024/2025 dan keputusan Rektor nomor: 0019/U/K.7/V/2015 tentang cuti pegawai pasal 31 tentang cuti bersama bulan Ramadhan dan berdasarkan SKB 3 menteri tentang cuti bersama hari raya idul fitri 1446 H, maka dengan ini kami sampaikan bahwa jam kerja dan cuti bersama sekitar bulan Ramadhan 1446 H sebagai berikut:
