[email protected] (0322) 390497 ext. 117

Bismillah membangun generasi Islami
University With Global Vision

Diseminasi Hasil Pengabdian Masyarakat Tahun 2023

FAI News: Program pengabdian ini berawal dari ketertarikan pengusul dalam melihat kebutuhan penting bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial Nahdhatul Ulama (LKS-NU) Al-Harokah. Apalagi, LKS Al Harokah ini merupakan satu-satunya LKS di Jawa Timur yang legalitasnya berada di bawang naungan Nahdhatul Ulama. LKS-NU Al-Harokah dibawah struktur Pengurus Cabang NU Babat dan dikelola oleh mayoritas pengurus Ranting NU Kedungwangi dan para kader Anshor Sambeng Lamongan. LKS NU ini sedang menangani pengguna layanan atau PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) sebanyak 200 orang. LKS ini bisa dibilang masih baru, berdiri tahun 2019 dan secara legal formal disahkan mulai Januari 2023. Meski baru berjalan selama 4 tahun, LKS NU telah menangani banyak kegiatan, diantaranya berupa santunan anak yatim, bedah rumah, pelayanan disabilitas, pelayanan Lansia, dan berbagai bentuk bantuan layanan lainnya. Hal ini sebagai bentuk partisipasi Ranting Nahdhatul Ulama dalam membantu pemenuhan PPKS di Kabupaten Lamongan.

Pengusul semakin tertarik ketika melihat data PPKS yang cukup banyak dan tidak sebanding dengan keberadaan LKS di Lamongan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebanyak 129,419 orang dengan berbagai kategori, seperti keluarga fakir miskin, anak jalanan, bayi terlantar, lansia, dan lainnya. Penyandang disabilitas, misalnya, sebanyak 784 orang dengan kategori tubuh 378, netra 153, cacat wicara 23, mental 55, cacat ganda 175. Dari jumlah 129,419 PPKS di atas, jumlah LKS sebanyak 34 lembaga (BPS Kabupaten Lamongan, 2022). Artinya, jika semua PPKS mendapat layanan dari PPKS, maka setiap LKS semestinya menangani kurang lebih 3,8 ribu orang. Di sinilah menjadi tantangan tersendiri LKS NU Al Harokah ketika menjawab permasalahan tersebut.

Sebagai program yang menangani kebutuhan sosial masyarakat lemah, LKS NU tersebut berkeinginan untuk mengembangkannya secara profesional dengan standar mutu pengelolaan yang maksimal. Berdasarkan penuturan ketua LKS, Widiyanto (wawancara, 2023), ada permasalahan utama yang ingin diselesaikan bersama insan perguruan tinggi, yakni kapasitas pengelolaan kelembagaan untuk meningkatkan kualitas layanan. Meksipun sebelumnya, di akhir tahun 2022, pengusul juga turut membantu proses pengurusan legalitas kelembagaan dan sudah berhasil mendapatkan SK pendirian dari Kemenkumham.

Dalam proses perjalanannya terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi diantaranya, pertama, persoalan data PPKS yang masih manual sehingga mengalami kesulitan ketika dilakukan sistematisasi dan sinkronisasi data. Permasalahan kedua adalah kemudahan akses layanan bagi PPKS. Ketiga, tidak semua pengurus memahami standar pelayanan bagi LKS, sehingga pelaksanaan program masih didominasi oleh kegiatan yang bersifat insidental. Keempat, LKS NU memiliki keterbatasan SDM profesional, dan baru 1 orang yang memiliki sertifikat keahlian sebagai relawan sosial. Kelima, jejaring kemitraan masih mengandalkan internal organisasi Nahdhatul Ulama, seperti LAZISNU, LPTNU, dan Donatur (Widyanto, wawancara, 2023).

Berdasarkan permasalahan tersebut, pengusul melanjutkan kemitraan LKS NU dan LPPM Universitas Islam Darul Ulum dengan memperkuat kapasitas pengelolaan kelembagaan dengan fokus utama pada standarisasi pengelolaan LKS, perluasan akses layanan terbuka, penguatan SDM, dan perluasan kemitraan. Tujuannya adalah agar LKS tersebut dapat memberikan layanan berkualitas bagi Anak Yatim Piatu, Lansia, dan Difabel. Oleh karena itu, pengabdian ini sangat diperlukan bagi LKS NU Al Harokah untuk memperkuat keberlangsungan lembaga dan programnya.

Untuk mencapai program tersebut, pengusul telah menggunakan mentode Community-Based Partisipatory Research (CBPR). Metode ini menggunakan 4 alur kegiatan, yakni analisis konteks, partnership, intervention (program) research, dan outcome (Lucero et al., 2018; Sánchez et al., 2021). Pemilihan metode ini didasarkan pada adanya permasalahan yang ingin dipecahkan secara bersama-sama, bukan semata pengusul, melalui berbagai intervensi program.

Melalui metode CBPR, pengabdian masyarakat tentang penguatan kelembagaan LKS NU Al Harokah telah menghasilkan beberapa perubahan yang bisa disimpulkan. Pertama, LKS NU Al Harokah telah mendapatkan akreditasi B dengan sebelumnya dilakukan pelatihan dan pendampingan pemenuhan standar pengelolaan LKS. Akreditasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan pengakuan layanan PPKS. Akreditasi juga bisa menjadi modal untuk meningkatkan sumber pendanaan, terutama dari Dinas Sosial. Kedua, keterbukaan layanan juga menjadi perhatian dalam pengabdian tahun ini. LKS NU saat ini telah memberikan akses terbuka bagi PPKS yang tidak hanya bisa diakses oleh NU saja, melainkan siapa saja yang masuk dalam kategori PPKS. Keterbukaan ini juga ditampakkan dalam website PR NU Kedungwangi. Ke depan, website ini akan dikelola secara mandiri dan khusus memberikan layanan informasi yang terbuka.

Ketiga, penguatan SDM Menjadi bagian penting dalam pengelolaan SDM. Semula LKS NU Al Harokah hanya memiliki 1 sertifikat relawan sosial, yakni ketua LKS. Namun, melalui pendampingan, para pengelola sadar dan telah bersedia mengikuti pelatihan relawan. Saat ini 100 % pengelola telah memiliki sertifikat keahlian sebagai relawan sosial. Dengan demikian, SDM LKS NU telah mendapat pengakuan sebagai pengelola ahli. SDM tersebut bisa menjadi modal bagi keberlanjutan LKS NU Al Harokah. Keempat, peluasan kemitran menjadi bagian penting bagi perkembangan LKS NU Al Harokah. Beberapa instansi pemerintahan, CSR perusahaan, donatur, perguruan tinggi, dan Rumah sakit sudah dijajaki dan bersepakat bekerjasama dengan LKS NU Al Harokah. Harapannya, dengan semakin banyaknya mitra, LKS NU bisa semakin berkembang dan meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan bagi Anak Yatim, Lansia, dan Difabel.

Pengabdian masyarakat tersebut berimplikasi pada beberapa hal. Pertama, pengabdian masyarakat tersebut meningkatkan luaran bagi perguruan tinggi, dengan melibatkan mahasiswa dalam pengabdian masyarakat. Luaran pengabdian masyarakat juga dipublikasikan dalam bentuk artikel jurnal pengabdian masyarakat. Kedua, hasil pengabdian masyarakat bisa dirasakan manfaatnya bagi LKS NU Al Harokah. Manfaat tersebut terutama pada 4 bidang yang telah dijelaskan diatas. Ketiga, kemitraan komunitas dan Perguruan Tinggi juga menjadi modal penting bagi kedua belah pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Sebagai bentuk pengabdian masyarakat, pelaksana juga telah mempublikasikan hasil pengabdian dalam bentuk artikel pengabdian yang dipublikasikan dalam jurnal sinta 4 sebagaimana bisa dibaca di link jurnal berikut https://www.journal.umtas.ac.id/index.php/ABDIMAS/article/view/4476. Selain artikel, pelaksana juga mendaftarkan hasil karya pengabdian berupa HKI. Harapannya, luaran publikasi tersebut bisa dimanfaatkan baik oleh institusi perguruan tinggi maupun bagi pengelola LKS dan para pelaksana pengabdian yang ingin menindaklanjuti program pengabdian pada tempat yang berbeda dengan penambahan konsentrasi bidang yang lebih bermanfaat.

Leave a Reply