FAI News. Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan dilakukan dengan tujuan untuk: 1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi/perguruan tinggi yang hasil asesmen kecukupannya memenuhi persyaratan. Dalam asesmen lapangan, panel asesor ditugaskan oleh DE BAN PT untuk melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan ketentuan dalam instrumen yang digunakan Hasil asesmen lapangan kemudian disampaikan dan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan peringkat akreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. Asesmen Lapangan (AL) secara daring Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Unisda LAmongan dilaksanakan hari Rabu dan kamis, 07 -08 Oktober 2020.
Dalam keadaan normal, kegiatan asesmen lapangan dilakukan oleh asesor dengan mengunjungi lokasi Perguruan Tinggi (face to face mode) dengan jadwal dan agenda kegiatan sesuai dengan ketentuan instrumen akreditasi yang digunakan. Namun, karen kondisi sekarang yang tidak memungkinkan maka asesmen lapangan dilaksanakan secara daring. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020, maka DE BAN-PT mengambil langkah untuk melaksanakan Asesmen Lapangan secara Daring. Bertindak sebagai asesor 1 dalam AL daring prodi PAI adalah Prof. Dr. Deden Makbuloh, S.Ag., M.Ag (UIN Raden Intan LAmpung) dan Dr. Muslih, MA. selaku Asesor 2.