FAI. Bertempat di gedung lantai 3 aula Unisda Lamongan, sejumlah mahasiswa ekonomi syariah dan civitas akademika unisda sukses menggelar deklarasi ‘anti monopoli’ yang dimaksudkan untuk memberikan pesan edukasi terhadap seluruh mahasiswa, terhadap civitas akademika, pemerintah dan pihak yang berwenang agar lebih tegas lebih cepat menangani kasus seperti praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di berbagai macam sektor dari tingkat nasional, wilayah, perkotaan hingga kabupaten, maka tidak salah apabila praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat juga bisa terjadi di daerah, lembaga, partai atau bahkan organisasi kita.
Edukasi terhadap mahasiswa perlu terus di tularkan khususnya yang mempelajari tentang mata kuliah aspek hukum dan persaingan usaha tidak sehat pada beberapa prodi di perguruan tinggi agar para mahasiswa lebih mengenal pemahaman tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta mengikuti beberapa kasus yang sedang diperkarakan atau diputuskan oleh KPPU karena terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen dan tentunya negara.
Berdasarkan data dari KPPU secara nasional tercatat mulai tahun 2000 hingga 2018 terdapat sekitar 382 perkara. Berdasarkan jenis perkara sebanyak 71% merupakan kasus tender atau pengadaan, 24% perkara merupakan non tender dan 2% adalah perkara tentang merger. Dari data ini bisa kita tarik kesimpulan bahwa mayoritas perkara adalah soal tender, maka sebagai bentuk turunannya, perkara-perkara yang sejenis atau serupa yang nilainya lebih kecil yang terjadi di beberapa kabupaten atau kota cukup banyak, oleh karena itu keterlibatan pihak masyarakat- mahasiswa dan juga para peneliti akan sangat membantu untuk memberikan laporan terhadap pelanggaran yang terjadi di pada beberapa perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan bersaing secara tidak sehat, hal ini didukung data bahwa sebanyak 81% perkara-perkara itu merupakan hasil laporan dari masyarakat, 14% adalah inisiatif KPPU dan 5% adalah kasus merger.
Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu syarat bagi negara-negara untuk mengelola perekonomian yang berorientasi pada pasar, kegiatan perekonomian di saat ini dapat mempengaruhi keadaan suatu negara, sebagai contohnya adalah perkembangan masyarakat yang maju dapat mempengaruhi pemasukan negara, intervensi dari pemerintah terhadap kebijakan perekonomian masyarakat dapat dijadikan salah satu cara dalam perkembangan perekonomian, oleh karena itu pengawasan persaingan usaha oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang dianggap menjadi sebuah solusi dan dianggap sangat penting.
Menurut bapak Ahmad Munir Hamid, dosen ekonomi syariah Unisda menegaskan bahwa ada keterkaitan kuat antara ekonomi syariah dan upaya pencegahan persaingan usaha, beliau mengatakan bahwa bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan, karena bisnis merupakan simbol dari urusan duniawi namun juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat. Maksudnya, jika orientasi bisnis dan upaya investasi akhirat diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada hari akhir, dalam Islam pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita di dunia yang diniatkan sebagai ibadah untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Baginda Rasulullah SAW melarang adanya monopoli, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Umar radhiallahu ‘anhu, “barangsiapa melakukan monopoli makanan atas orang muslim maka Allah SAW akan timpakan kebangkrutan dan penyakit judzam”, kami kutip dari Al Hafid Imamudin abu Al fidaa Ismail bin Katsir. Penyakit judzam adalah sejenis penyakit lepra yang yang sangat dihindari di masyarakat dan sukar disembuhkan, hal demikiann sudah sepatutnya bisa menjadi pengingat kepada kita, khususnya umat islam di indonesia yang menjadi agama mayoritas di Indonesia.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bersumber dari nilai-nilai Alquran dan juga hadis maka jelas ekonomi Islam atau ekonomi syariah juga menghimbau larangan atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti pada hadis yang diriwayatkan oleh abu Sa’id al-khudri radhiallahu anhu Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “tidak boleh memberikan madharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain, barang siapa yang memberikan madharat kepada orang lain maka Allah akan memberikan madharat kepadanya, dan barangsiapa yang memberikan beban kepada orang lain maka Allah akan memberikan beban kepadanya” (HR daruquthni). Konsistensi Dan prinsip-prinsip inilah yang dipegang oleh mahasiswa ekonomi syariah dalam upaya mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat. Selain sebagai sumber kajian dan proses edukasi mahasiswa, ekonomi Syariah ini bisa bermanfaat dengan rutin melakukan syiar-syiar islami.
Sebagai tindak lanjut MOU antara Indonesia dengan KPPU yang berlangsung beberapa bulan lalu, ketua KPPU kanwil IV Surabaya bapak Dendy R. Sutrisno sangat aktif komunikasi dan memberikan sosialisasi kepada mahasiswa mengenai undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan larangan persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya sosialisasi kepada para mahasiswa dan masyarakat sangat diperlukan untuk menguatkan kelembagaan dari KPPU dan membantu pengawasan serta kontrol terhadap tindakan-tindakan yang berlangsung di beberapa daerah di seluruh Indonesia, kaum intelektual seperti mahasiswa dan juga dosen diharapkan bisa menjadi mitra KPPU dengan aktif berdiskusi dan melaporkan apabila menemukan persaingan yang tidak sehat.
Sekali lagi dengan adanya deklarasi anti monopoli ini diharapkan mampu meningkatkan semangat para aktivis, menyadarkan masyarakat, menguatkan kelembagaan agar semua jenis praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang mengintimidasi pihak lain bisa berkurang bahkan dimusnahkan sehingga akan tercipta suatu kondisi yang dinamis yang harmonis di dalam masyarakat. Masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala.