[email protected] (0322) 390497 ext. 117

Bismillah membangun generasi Islami
University With Global Vision

Mahasiswa Ekonomi Syariah Unisda Lamongan Deklarasikan ‘Anti Monopoli’

FAI. Bertempat di gedung lantai 3 aula Unisda Lamongan, sejumlah mahasiswa ekonomi syariah dan civitas akademika unisda sukses menggelar deklarasi ‘anti monopoli’ yang dimaksudkan untuk memberikan  pesan edukasi terhadap seluruh mahasiswa, terhadap civitas akademika, pemerintah dan pihak yang berwenang agar lebih tegas lebih cepat menangani kasus seperti praktik monopoli atau persaingan usaha  tidak sehat yang terjadi di berbagai macam sektor dari tingkat nasional, wilayah, perkotaan hingga  kabupaten, maka tidak salah apabila praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat juga bisa terjadi di daerah, lembaga, partai atau bahkan organisasi kita.

Edukasi terhadap mahasiswa perlu terus di tularkan khususnya yang mempelajari tentang mata kuliah aspek hukum dan persaingan usaha tidak sehat pada beberapa prodi di perguruan tinggi agar para mahasiswa lebih mengenal pemahaman tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta mengikuti beberapa kasus yang sedang diperkarakan atau diputuskan oleh KPPU karena terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen dan tentunya negara.

Berdasarkan data dari KPPU secara nasional tercatat mulai tahun 2000 hingga 2018 terdapat sekitar   382  perkara.  Berdasarkan  jenis  perkara  sebanyak  71%  merupakan  kasus  tender  atau pengadaan, 24% perkara merupakan non tender dan 2% adalah perkara tentang merger. Dari data ini bisa  kita  tarik  kesimpulan  bahwa  mayoritas  perkara  adalah  soal  tender,  maka  sebagai  bentuk turunannya,  perkara-perkara  yang  sejenis  atau  serupa  yang  nilainya  lebih  kecil  yang  terjadi  di beberapa  kabupaten  atau  kota  cukup  banyak,  oleh  karena  itu  keterlibatan  pihak  masyarakat- mahasiswa dan juga para peneliti akan sangat  membantu untuk memberikan laporan terhadap pelanggaran yang terjadi di pada beberapa perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli dan bersaing secara tidak sehat, hal ini didukung data bahwa sebanyak 81% perkara-perkara itu merupakan hasil laporan dari masyarakat, 14% adalah inisiatif KPPU dan 5% adalah kasus merger.

Persaingan  usaha  yang  sehat  merupakan  salah  satu  syarat  bagi  negara-negara  untuk mengelola perekonomian yang berorientasi pada pasar, kegiatan perekonomian di saat ini dapat mempengaruhi keadaan suatu negara, sebagai contohnya adalah perkembangan masyarakat yang maju  dapat  mempengaruhi  pemasukan  negara,  intervensi  dari  pemerintah  terhadap  kebijakan perekonomian masyarakat dapat dijadikan salah satu cara dalam perkembangan perekonomian, oleh karena itu pengawasan persaingan usaha oleh pemerintah melalui lembaga yang berwenang dianggap menjadi sebuah solusi dan dianggap sangat penting.

captureMenurut bapak Ahmad Munir Hamid, dosen ekonomi syariah Unisda menegaskan bahwa ada keterkaitan kuat antara ekonomi syariah dan upaya pencegahan persaingan usaha, beliau mengatakan bahwa bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang saling bertentangan, karena bisnis merupakan simbol dari urusan duniawi namun juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi  akhirat. Maksudnya, jika orientasi bisnis dan upaya investasi akhirat diniatkan sebagai ibadah dan  merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan  kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada hari akhir, dalam Islam pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita di dunia yang diniatkan sebagai ibadah untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.

Baginda Rasulullah SAW  melarang adanya monopoli, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat  Umar radhiallahu ‘anhu, “barangsiapa melakukan monopoli makanan atas orang muslim maka  Allah  SAW  akan  timpakan  kebangkrutan  dan  penyakit  judzam”,  kami  kutip  dari  Al  Hafid Imamudin abu Al fidaa  Ismail bin Katsir. Penyakit judzam adalah sejenis penyakit lepra yang yang sangat dihindari di masyarakat dan sukar disembuhkan, hal demikiann sudah sepatutnya bisa menjadi pengingat  kepada  kita,  khususnya  umat  islam  di  indonesia  yang  menjadi  agama  mayoritas  di Indonesia.

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bersumber dari nilai-nilai Alquran dan juga hadis maka jelas  ekonomi Islam atau ekonomi syariah juga menghimbau larangan atas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti pada hadis yang diriwayatkan oleh abu Sa’id al-khudri radhiallahu anhu Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “tidak boleh memberikan madharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain, barang siapa yang memberikan madharat kepada orang lain maka Allah akan memberikan madharat kepadanya, dan barangsiapa yang memberikan beban kepada orang lain maka Allah akan memberikan beban kepadanya” (HR  daruquthni). Konsistensi Dan prinsip-prinsip inilah yang dipegang oleh mahasiswa ekonomi syariah  dalam  upaya mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat. Selain sebagai sumber kajian dan proses edukasi mahasiswa, ekonomi Syariah ini bisa bermanfaat dengan rutin melakukan syiar-syiar islami.

Sebagai tindak lanjut MOU antara Indonesia dengan KPPU yang berlangsung beberapa bulan lalu, ketua KPPU kanwil IV Surabaya bapak Dendy R. Sutrisno sangat aktif komunikasi dan memberikan sosialisasi  kepada  mahasiswa  mengenai  undang-undang  nomor  5  tahun  1999  tentang  praktek monopoli dan larangan persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya sosialisasi kepada para mahasiswa dan  masyarakat  sangat  diperlukan  untuk  menguatkan  kelembagaan  dari  KPPU  dan  membantu pengawasan  serta  kontrol  terhadap  tindakan-tindakan  yang  berlangsung  di  beberapa  daerah di seluruh Indonesia, kaum intelektual seperti mahasiswa dan juga dosen diharapkan bisa menjadi mitra KPPU dengan aktif berdiskusi dan melaporkan apabila menemukan persaingan yang tidak sehat.

whatsapp-image-2020-02-25-at-09-50-17Sekali lagi dengan adanya deklarasi anti monopoli ini diharapkan mampu meningkatkan semangat para aktivis, menyadarkan masyarakat, menguatkan kelembagaan agar semua jenis praktek monopoli  dan persaingan usaha yang tidak sehat yang mengintimidasi pihak lain bisa berkurang bahkan  dimusnahkan  sehingga akan tercipta suatu kondisi yang dinamis yang harmonis di dalam masyarakat. Masyarakat yang adil dan makmur, masyarakat yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Leave a Reply